Penyelamatan Aset Desa Terus Dikawal – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Hadiri Pemeriksaan Setempat Lanjutan

Praya, 21 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mengawal proses penyelamatan aset desa melalui pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara gugatan perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Praya.

Pada Kamis (21/05/2026) telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) Hari ke-III dalam perkara Gugatan Perdata Nomor: 101/Pdt.G/2025/PN Pya antara pihak penggugat melawan Pemerintah Desa Puyung, Pemerintah Desa Nyerot, Pemerintah Desa Barejulat, dan Pemerintah Desa Gemel selaku para tergugat yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara.

Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara diwakili oleh Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ade Hasna Fauziah, S.H.

Pemeriksaan Langsung terhadap Objek Sengketa

Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa tanah aset desa dengan luas kurang lebih 256.200 meter persegi.

Agenda persidangan pada hari itu adalah pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tahap III terhadap sejumlah bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Persidangan dibuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas serta pencatatan kehadiran para pihak maupun kuasa hukum masing-masing pihak yang berperkara.

Selanjutnya, Majelis Hakim bersama para pihak menuju lokasi objek perkara untuk melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap 26 objek sengketa.

Optimalisasi Perlindungan Aset Desa dan Kepentingan Masyarakat

Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam:

  • Optimalisasi penyelamatan aset desa
  • Perlindungan kepentingan negara dan masyarakat
  • Penguatan kepastian hukum atas aset publik

Pengawalan proses hukum tersebut diharapkan mampu memastikan aset desa tetap terlindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.

Persidangan Berlanjut Sesuai Proses Hukum

Setelah pelaksanaan Pemeriksaan Setempat selesai, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 04 Juni 2026 dengan agenda Pemeriksaan Setempat lanjutan tahap IV.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita

Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melindungi aset negara dan aset desa.

Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, terutama dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa, perlindungan aset negara, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mengawal proses hukum secara profesional demi memastikan aset desa terlindungi untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content