Pada hari Senin tanggal 22 September 2025 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah melaksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara sebanyak 9 (sembilan) unit Sepeda Motor dengan hasil 8 (delapan) unit berhasil terjual dan 1 (satu) unit Tidak Ada Penawaran (TAP).
PENJUALAN LANGSUNG BARANG RAMPASAN NEGARA
