Pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaaan Barang Bukti telah melaksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara berupa :
1) 1 (satu) unit perahu motor dengan nama BAROKAH dengan ciri-ciri berwarna biru dengan bagian Lambung bagian atas berwarna putih dan bagian depan kepala berwarna merah;
2) 1 (satu) unit mesin penggerak merk Yamaha dengan kapasitas 15 Pk;
3) 1 (satu) unit mesin penggerak merk Yamaha dengan kapasitas 40 Pk;
4) 1 (satu) buah kompresor warna biru merk Puma; dan
5) 210 (dua ratus sepuluh) liter Bahan Bakar Minyak jenis pertalite;
Terhadap penjualan langsung 5 (lima) obyek tersebut diperoleh sebesar Rp. 37.829.000 yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PENJUALAN LANGSUNG BARANG RAMPASAN NEGARA
