Pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 bertempat di Pendopo Gubernur NTB, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Said, S.H., LL.M., telah mengikuti dan melakukan penandatanganan MOU antara Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dengan Gubernur NTB dan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri se-NTB dengan Bupati dan Walikota se-NTB tentang penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut sebagai berikut:
1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Bapak Prof Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Bapak Wahyudi, S.H., M.H.:
3. Gubernur NTB, Bapak Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal;
4. Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bapak Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H;
5. Direktur Utama PT. Jamkrindo, Bapak Dr. Abdul Bari, S.K.M., M.H., MM.;
6. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Ibu Waito Wongateleng, S.H., M.H.;
7. Wakil Gubernur NTB, Ibu Hj. Indah Dhamayanti Putri. S.E., M.I.P.;
8. Para Asisten beserta jajaran pada Kejaksaan Tinggi NTB;
9. Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi NTB;
10. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi NTB:
11. Bupati dan Walikota se-Provinsi NTB.
