

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti akan melaksanakan penjualan langsung barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum berupa 17 unit HP berbagai macam tipe dari 7 (tujuh) terpidana yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 08 Januari 2026.
