Pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 bertempat di Rutan Kelas IIB Praya, Staff Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah melaksanakan pengembalian barang bukti melalui sarana Antar Barang Bukti Gratis (Artistik) kepada terpidana An. IGNI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna biru dan kepada terpidana FK berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam.
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
