Praya, 13 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan aset.
Pada Rabu (13/05/2026), Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Manajemen Pengelolaan Aset.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemulihan Aset Kejati NTB, Firman Kertayasa, S.H., M.H., bersama:
- Kasubid Manajemen Pengelolaan Aset, Akhmad Adi Sugiarto, S.H., M.H.
- Kasubid Penyelesaian Aset, Dr. Chalis Al Rossi, S.H., M.H.
- Penilai Pemerintah Kejati NTB, Yuni Ayu Wandira, S.Hut.
Penguatan Tata Kelola Aset yang Akuntabel
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, tim melakukan peninjauan terhadap pengelolaan aset guna memastikan seluruh proses berjalan secara:
- Tertib administrasi
- Transparan
- Akuntabel
- Sesuai ketentuan yang berlaku
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sekaligus memberikan masukan strategis dalam upaya optimalisasi pengelolaan aset negara.
Mendorong Efektivitas dan Zero Tunggakan Aset
Monitoring dan evaluasi pengelolaan aset menjadi langkah penting dalam mendukung efektivitas tata kelola barang bukti, barang rampasan, dan aset negara lainnya di lingkungan Kejaksaan.
Kegiatan ini diharapkan mampu:
- Memperkuat sistem pengelolaan aset
- Meningkatkan kualitas administrasi dan pengawasan
- Mendukung terwujudnya zero tunggakan pengelolaan aset
Pengelolaan Aset sebagai Bagian dari Penegakan Hukum
Pengelolaan aset yang baik merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang profesional dan terpercaya.
Melalui pengawasan dan evaluasi berkelanjutan, Kejaksaan memastikan aset negara dapat dikelola secara optimal demi menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita
Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam pengelolaan aset negara, barang bukti, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, terutama dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset guna mendukung penegakan hukum yang profesional, efektif, dan dipercaya masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
