Pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 bertempat di Gudang Bulog Semayan seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah melaksanakan pengecekan dan monitoring kondisi barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa LALU ALI JUNAIDI yang di dakwa Melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP berupa beras SPHP dengan berat total kurang lebih 3.191,6 kg. Pelaksanaan pengecekan bertujuan guna mempertimbangan pelaksanaan lelang terhadap barang bukti dimaksud untuk menjaga nilai ekonomis barang bukti yang bersifat mudah rusak sebagaimana diatur dalam Pasal 45 KUHAP.
PENGECEKAN DAN MONITORING
