Praya, 20 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendampingan hukum dan pendekatan persuasif terhadap kepatuhan wajib pajak.
Pada Rabu (20/05/2026), bertempat di Ruang Rapat Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilaksanakan Rapat Negosiasi Bantuan Hukum terkait ketidakpatuhan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa layanan hotel dan restoran.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H., Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi pada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah, Rahadian Sukmajaya, serta para wajib pajak terkait.
PBJT Hotel dan Restoran Jadi Sumber PAD Strategis
Dalam kegiatan tersebut dibahas bahwa sektor hotel dan restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah andalan di Kabupaten Lombok Tengah, khususnya di kawasan Kuta Mandalika yang terus berkembang sebagai destinasi pariwisata nasional.
Melalui forum negosiasi tersebut, para wajib pajak diharapkan dapat:
- Melunasi tunggakan pajak
- Menyelesaikan selisih kewajiban PBJT Tahun 2024–2025
- Meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan daerah
Pendekatan Preventif dan Persuasif melalui Jaksa Pengacara Negara
Pelaksanaan rapat negosiasi ini merupakan bagian dari bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan hukum secara efektif, efisien, dan berkeadilan.
Pendekatan persuasif dan preventif tersebut diharapkan mampu:
- Meningkatkan kesadaran hukum wajib pajak
- Meminimalisir sengketa hukum
- Mendukung optimalisasi penerimaan daerah
Pajak Daerah untuk Mendukung Pembangunan dan Pelayanan Publik
Kepatuhan pembayaran pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Optimalisasi PAD akan mendukung berbagai sektor pembangunan seperti:
- Infrastruktur
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Pengembangan kawasan pariwisata
Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita
Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, terutama dalam penguatan tata kelola pemerintahan, optimalisasi pendapatan daerah, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung kepatuhan hukum dan optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
