PENDAMPINGAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA

Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, bertempat di Kantor Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ade Hasna Fauziah, S.H., bersama dengan staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), telah melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa.

Kegiatan pendampingan ini diawali dengan penyampaian materi oleh Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terkait aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memberikan ruang bagi Pemerintah Desa untuk menyampaikan permasalahan serta kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa.

Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguatan kepada Pemerintah Desa agar pengelolaan Dana Desa dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sebagai upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Desa Teruwai dapat melaksanakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara tepat sasaran, efektif, dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content