PENANDATANGANAN PKS ANTARA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH DENGAN 142 PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LOMBOK TENGAH DAN FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MATARAM

Pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025, bertempat di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menghadiri sekaligus melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan 142 desa se-Kabupaten Lombok Tengah serta Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram mengenai Peningkatan Kompetensi Teknis Aparatur Desa melalui Program DILAH DESA. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan launching resmi Program DILAH DESA.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut sebagai berikut:

1. Bupati Lombok Tengah, L. Pathul Bahri, S.I.P., M.A.P.
2. Komandan Kodim 1620/Lombok Tengah, Letkol. Arm. Karimuddin Ramkuti, S.I.P., M.Han.
3. Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, S.Ag.
4. Kepala Pengadilan Negeri Praya, Arief Kariadi, S.H., M.Hum.
5. Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. Nursiah, S.Sos., M.Si.
6. Sekretaris Daerah, Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T.
7. Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram yang diwakili oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Lalu Saifuddin, S.H., M.H.
8. Seluruh OPD pada Kabupaten Lombok Tengah
9. Camat Se-Kabupaten Lombok Tengah
10. 142 Kepala Desa Se-Kabupaten Lombok Tengah
11. Lurah Se-Kabupaten Lombok Tengah
12. 142 Kepala Badan Permusyaratan Daerah Se-Kabupaten Lombok Tengah
13. Para Tokoh Agama
14. Perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Melalui kolaborasi tersebut, program ini bertujuan meningkatkan sinergitas kelembagaan dan pemanfaatan sumber daya dalam pelaksanaan Program DILAH DESA, mendorong peningkatan koordinasi, penerangan dan penyuluhan hukum untuk mencegah penyalahgunaan keuangan dan aset desa, membangun kesadaran masyarakat, serta mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice di lingkungan desa.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content