Pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 bertempat di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, telah dilaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah diwakili oleh Bupati Kabupaten Lombok Tengah H. L. Pathul Bahri, S.I.P., M.A.P., tentang Penanganan Masalah Hukum pada Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah. Turut hadir dalam kegiatan:
1. Komandan Kodim 1620/Lombok Tengah, Letkol. Arm. Karimuddin Ramkuti, S.I.P., M.Han.
2. Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, S.Ag.
3. Kepala Pengadilan Negeri Praya, Arief Kariadi, S.H., M.Hum.
4. Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. Nursiah, S.Sos., M.Si.
5. Sekretaris Daerah, Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T.
6. Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram yang diwakili oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Lalu Saifuddin, S.H., M.H.
7. Seluruh OPD pada Kabupaten Lombok Tengah
8. Camat Se-Kabupaten Lombok Tengah
9. 142 Kepala Desa Se-Kabupaten Lombok Tengah
10. Lurah Se-Kabupaten Lombok Tengah
11. 142 Kepala Badan Permusyaratan Daerah Se-Kabupaten Lombok Tengah
12. Para Tokoh Agama
13. Perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
Melalui Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah diharapkan dapat menjadi bentuk dukungan Kejaksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan nasional berdasarkan Astacita, dengan mengutamakan aspek preventif sebagai mitigasi resiko hukum pencegahan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan good governance demi Kemakmuran Rakyat.
