PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada Hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026, bertempat di De Ballen Soultan Hotel telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Selaparang dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN, Rika Ekayanti, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum, Indah Rizkika Budiyanti, S.H., Kepala Seksi Perdata dan TUN, Ade Hasna Fauziah, S.H., dan Staf Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Manager PT. PLN (Persero) UP3 Selaparang, Seno Wuryanto, beserta Staff dari PT. PLN (Persero) UP 3 Selaparang.

Setelah kegiatan ini dilanjutkan dengan sosialisasi edukasi hukum yang disampaikan oleh 2 (dua) narasumber, yakni :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., yang memaparkan materi tentang “Peran Kejaksaan dalam Pendampingan Hukum terhadap PLN”
2. Dosen Universitas Airlangga, Dian Purnama Anugerah, S.H., M.Kn., LL.M., dengan tema “Peran Universitas terhadap Keberlangsungan Proses Bisnis di PLN.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata sinergi lintas sektor dalam pendampingan hukum oleh Kejaksaan serta pengoptimalan pelayanan publik oleh PT PLN (Persero) dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di Kabupaten Lombok Tengah, dan memberikan edukasi hukum guna memitigasi resiko dan penyelewengan yang dapat mengarah terhadap kerugian keuangan negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content