Pada hari Jumat tanggal 19 September 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, telah berlangsung sidang dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa untuk perkara terdakwa a.n FS dan terdakwa a.n MNR serta pemeriksaan secara in Absentia untuk perkara terdakwa a.n S.
Sidang ini terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa berinisial S, MNR dan FS yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 333.598.997,19,-
