Pada hari jum’at tanggal 19 September 2025 Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti M. Ikhwanul Fiaturrahman, S.H., M.H. beserta staf telah melakukan pembongkaran papan penyitaan terhadap barang rampasan negara berupa 2 (dua) bidang tanah seluas 546m2 berlokasi di Desa Batu Jai Kecamatan Praya Barat yang telah laku terjual untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terpidana ML dengan nilai perolehan penjualan Rp. 517.871.000 (lima ratus tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut telah disetorkan langsung ke Negara guna menutupi kerugian yang diakibatkan oleh terpidana ML
PEMBONGKARAN PAPAN PENYITAAN
