PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK

Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Praya telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Penelantaran Anak dengan Terdakwa inisial R. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Penuntut Umum.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa inisial R. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim memutus pidana penjara selama 5 (lima) bulan terhadap terdakwa.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional dalam setiap penanganan perkara, guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content