Pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Praya telah dilaksanakan sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara a.n Terdakwa FA yang didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun Terdakwa a.n FA telah melakukan kekerasan yang menyebabkan istrinya a.n BMPP meninggal dunia.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa FA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban” sebagaimana Dakwaan Tunggal dan dijatuhkan hukuman pidana berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun.
