Pada Hari Kamis tanggal 8 Januari 2026, bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, telah dilaksanakan kegiatan Expose Pendapat Hukum (Legal Opinion) mengenai Legalitas Berita Acara Musyawarah Masyarakat Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata tanggal 11 Mei 2025 dan Tata Kelola Tanah Aset Desa Menemeng berdasarkan Permohonan Pemerintah Desa Menemeng kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ade Indrawan, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, I Putu Gede Sugiarta, S.H., M.H., Kasi Perdata dan TUN pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bayu Wibianto, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Indah Rizkika Budiyanti, S.H., beserta Staf Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kegiatan Expose Pendapat Hukum/LO ini bertujuan sebagai sarana untuk memaparkan, mengkaji, dan memperoleh penguatan serta keselarasan pandangan hukum antara satuan kerja dengan Kejaksaan Tinggi, sehingga pendapat hukum mengenai tata kelola tanah aset desa yang akan diterbitkan diharapkan memiliki landasan yuridis yang kuat, objektif, dan akuntabel, meminimalkan potensi perbedaan penafsiran hukum, meningkatkan kualitas rekomendasi hukum, serta memastikan bahwa setiap langkah dan kebijakan yang diambil telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, dan kepentingan hukum negara.
