PEMASANGAN ALAT PENGAWAS ELEKTRONIK

PEMASANGAN ALAT PENGAWAS ELEKTRONIK

Bertempat di ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah dilaksanakan pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) pada A.n tersangka berinisial GM. Diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggan dengan Penuntut Umum, Luh Putu Esty Punyan Tari, S.H., Rabu (17/7).

#kejaksaan #kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #Solah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content