PELAYANAN HUKUM

Selasa, 31 Maret 2026 — Bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lombok Tengah, telah dilaksanakan pelayanan hukum oleh petugas MPP Sofyan Indra Siswono, S.H., dan Adinda Yugi Lalawiranti dengan pengawasan langsung dari Fajar Said, S.H., LL.M. ️⚖️

Dalam kegiatan ini, petugas menerima konsultasi dari Bapak Misbah mengenai status Harta Bersama dalam perkawinan: Bolehkah istri memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk menjual aset tanpa persetujuan suami?

Jawabannya: TIDAK BOLEH.

Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa:

Suami dan istri wajib bertindak atas persetujuan bersama terkait harta yang diperoleh selama perkawinan (berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015).

Tindakan menjual harta bersama tanpa persetujuan pasangan adalah perbuatan yang dilarang, batal demi hukum, serta dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau penggelapan aset keluarga.

Pengecualian hanya berlaku jika aset tersebut adalah harta bawaan atau terdapat perjanjian pemisahan harta yang sah. Kejaksaan hadir untuk memastikan hak-hak hukum Anda terlindungi!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content