Desa Kuta adalah etalase pariwisata kita. Potensi ekonominya besar, tapi tata kelola keuangannya harus ekstra hati-hati dan wajib taat hukum! ⚖️
Merespons permohonan langsung dari Kepala Desa Kuta, hari ini, Selasa (31/3), Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., memimpin jalannya Ekspose Internal terkait Legal Opinion (Pendapat Hukum) kewenangan tata kelola pungutan desa.
Dalam rapat ini, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipaparkan langsung oleh Kasi Datun Rika Ekayanti, bersama jajaran Kasubsi Indah Rizkika Budiyanti dan Ade Hasna Fauziah, membedah dasar-dasar hukum agar pungutan di Desa Kuta benar-benar sesuai dengan kewenangan lokal berskala desa. ⚖️
Kenapa ini penting?
Ini adalah langkah konkret PENCEGAHAN! Kejaksaan hadir sebagai mitra (Advocaat Staat) agar:
1️⃣ Pendapatan Asli Desa (PADesa) Kuta bisa meningkat maksimal.
2️⃣ Menutup celah potensi pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa.
3️⃣ Memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan warga di kawasan Kuta.
Langkah strategis ini adalah wujud nyata pelaksanaan Peraturan Kejaksaan RI No. 7 Tahun 2021, sekaligus mendukung ketahanan ekonomi desa yang selaras dengan misi Asta Cita.
Hukum yang humanis tidak selalu tentang penindakan, tapi bagaimana kita mencegah pelanggaran sebelum terjadi dan membimbing aparatur desa melangkah di jalur yang benar!
