Pada Hari Selasa tanggal 18 November 2025 bertempat di kantor KPKNL Denpasar, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, M. Ikhwanul Fiaturrahman, S.H., M.H., beserta staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah melaksanakan koordinasi dengan Tim Penilai dari KPKNL Denpasar dalam rangka percepatan penilaian 3 (tiga) bidang tanah serta bangunan yang merupakan aset Sita Eksekusi perkara Tindak Pidana Korupsi atas Nama Terpidana INS.
KOORDINASI KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH DENGAN TIM PENILAI DARI KPKNL DENPASAR
