KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH SERAHKAN BAGIAN HASIL PENJUALAN LELANG BENDA SITA EKSEKUSI KEPADA PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) TBK

Jakarta, 29 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui penyerahan bagian dari hasil penjualan lelang benda sita eksekusi kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Senin (29/06/2026) bertempat di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Terry Endro Arie Wibowo, S.H., M.H., melaksanakan penyerahan bagian dari hasil penjualan lelang terhadap Benda Sita Eksekusi atas nama Terpidana Ir. Nyoman Suwarjana kepada PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. dengan nilai sebesar Rp1.330.042.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta empat puluh dua ribu rupiah).

Dana tersebut berasal dari hasil pelaksanaan lelang yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026 terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan luas tanah 300 m² dan luas bangunan 286 m², berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563 atas nama Ir. Nyoman Suwarjana. Objek tersebut berhasil terjual melalui proses lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp2.660.084.000,00 (dua miliar enam ratus enam puluh juta delapan puluh empat ribu rupiah).

Penyerahan bagian hasil penjualan lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Hasil Penjualan Lelang Benda Sita Eksekusi atas nama Terpidana Ir. Nyoman Suwarjana yang ditandatangani pada 13 Maret 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi penyelesaian barang rampasan negara dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum, melindungi hak para pihak sesuai ketentuan yang berlaku, serta mewujudkan tata kelola pemulihan aset yang profesional dan akuntabel.

Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, pemulihan aset hasil tindak pidana, serta pengelolaan barang rampasan negara secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan pemulihan aset tersebut juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, mengoptimalkan pengelolaan aset negara, meningkatkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, serta mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mengoptimalkan pelaksanaan pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi negara, masyarakat, dan para pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemulihan aset merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang berkeadilan, dengan memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content