KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH SERAHKAN 50 PERSEN HASIL LELANG BENDA SITA EKSEKUSI KEPADA PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) TBK

Praya, 25 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 50% uang hasil penjualan lelang Benda Sita Eksekusi atas nama Terpidana Ir. Nyoman Suwarjana kepada PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/06/2026) bertempat di Bank BRI Kantor Cabang Praya, yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Terry Endro Arie Wibowo, S.H., M.H.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyerahan dana sebesar Rp1.330.042.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta empat puluh dua ribu rupiah) melalui mekanisme transfer antarbank kepada PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. sebagai bagian dari pelaksanaan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Hasil Penjualan Lelang Benda Sita Eksekusi.

Dana tersebut berasal dari hasil penjualan lelang yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026, terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan luas tanah 300 m² dan luas bangunan 286 m², berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563 atas nama Ir. Nyoman Suwarjana. Objek lelang tersebut berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp2.660.084.000,00 (dua miliar enam ratus enam puluh juta delapan puluh empat ribu rupiah).

Penyerahan dana tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Hasil Penjualan Lelang Benda Sita Eksekusi atas nama Terpidana Ir. Nyoman Suwarjana yang telah disepakati antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. pada 13 Maret 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta mengoptimalkan pemulihan aset negara dan penyelesaian barang rampasan negara secara tertib, profesional, dan akuntabel.

Optimalisasi pemulihan aset melalui pelaksanaan lelang dan penyelesaian hak-hak para pihak juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta memastikan setiap aset hasil tindak pidana dikelola sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus berkomitmen melaksanakan setiap tahapan pemulihan aset secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi negara dan masyarakat.

Optimalisasi pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang tidak hanya menindak pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dikelola secara akuntabel demi kepentingan negara dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content