KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH HADIRI FGD EVALUASI RESTORATIVE JUSTICE, PERKUAT PENEGAKAN HUKUM YANG HUMANIS DAN BERKEADILAN

Mataram, 25 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mendukung penguatan implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai bagian dari transformasi sistem penuntutan yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (25/06/2026) di Aula Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., bersama jajaran, serta dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SesJAM Pidum) Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Direktur B JAM Pidum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, para Asisten Kejati NTB, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan terkait.

FGD ini menjadi forum strategis dalam mengevaluasi pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat implementasinya secara nasional. Melalui diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan lahir berbagai masukan konstruktif untuk menyempurnakan kebijakan penegakan hukum yang semakin adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, SesJAM Pidum menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan. Pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, pemulihan hubungan sosial, serta terciptanya kemanfaatan hukum bagi masyarakat secara luas.

Pelaksanaan FGD ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam memperkuat kualitas penuntutan yang lebih humanis, berkeadilan, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional. Evaluasi secara berkelanjutan terhadap implementasi Restorative Justice diharapkan mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam kegiatan ini merupakan implementasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam melaksanakan penuntutan yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Selain itu, penguatan implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi sistem hukum nasional, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum, serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara bermartabat.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus berkomitmen mengimplementasikan Mekanisme Keadilan Restoratif secara profesional, objektif, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menciptakan pemulihan, perdamaian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Melalui penguatan Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan Republik Indonesia terus menghadirkan penegakan hukum yang humanis, adaptif, dan berorientasi pada keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content