KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH IKUTI BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2026

Praya, 30 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara melalui pengelolaan anggaran yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah beserta jajaran Bidang Pembinaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan Anggaran Belanja Tambahan yang telah dialokasikan kepada satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas disahkannya Revisi Anggaran Belanja Tambahan (ABT BA BUN) Tahun Anggaran 2026, dengan tujuan memastikan pelaksanaan anggaran pada setiap satuan kerja dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh pembekalan mengenai berbagai aspek teknis pengelolaan anggaran, mulai dari tata cara penggunaan anggaran, mekanisme pengajuan pencairan dana, penyusunan dokumen administrasi, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Belanja Tambahan. Materi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pada masing-masing satuan kerja sehingga setiap program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal.

Pelaksanaan bimbingan teknis ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran negara. Dengan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran, setiap program kerja Kejaksaan diharapkan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum, serta pembangunan kelembagaan yang berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan implementasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, penguatan tata kelola keuangan melalui pelaksanaan Anggaran Belanja Tambahan juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan reformasi birokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan sebagai bagian dari komitmen membangun institusi yang profesional, modern, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Pengelolaan anggaran yang akuntabel merupakan wujud tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan pelayanan publik dan penegakan hukum yang berintegritas.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content