Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Hadirkan Pelayanan Hukum di MPP, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Proses Pidana

Praya, 21 April 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat melalui kehadiran di Mall Pelayanan Publik (MPP), sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Pelayanan hukum tersebut dilaksanakan oleh pelaksana piket, Sainrama Pikasani Archimada, S.H., M.H. dan Adinda Yugi Lalawiranti, dengan pengawas piket Fajar Said, S.H., LL.M., pada Selasa (21/04/2026).

Edukasi Hukum tentang Alat Bukti Perkara Pidana

Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan konsultasi hukum terkait alat bukti dalam pelaporan dugaan tindak pidana, termasuk pentingnya kelengkapan bukti agar laporan dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Beberapa jenis alat bukti yang disampaikan kepada masyarakat antara lain:

  • Keterangan saksi dan ahli
  • Surat dan barang bukti
  • Keterangan terdakwa
  • Bukti elektronik seperti rekaman CCTV, percakapan digital, email, dan transaksi elektronik

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai prinsip penting dalam hukum pidana, yaitu bahwa suatu perkara harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim.

Pentingnya Bukti Elektronik di Era Digital

Seiring perkembangan teknologi, bukti elektronik menjadi salah satu elemen penting dalam proses pembuktian. Namun demikian, keaslian dan keabsahan bukti tersebut tetap harus diuji agar dapat digunakan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami standar pembuktian yang diperlukan dalam proses hukum.

Mendorong Masyarakat Lebih Sadar Hukum

Pelayanan hukum di MPP ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain:

  • Memahami proses hukum secara jelas dan terarah
  • Menentukan langkah yang tepat dalam pelaporan perkara
  • Menghindari kekurangan bukti yang dapat menghambat proses hukum

Kejaksaan hadir sebagai mitra masyarakat dalam memberikan solusi hukum yang tepat, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam fungsi penerangan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan berkeadilan.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus menghadirkan inovasi layanan hukum yang responsif dan solutif bagi masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content