KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH HADIR SEBAGAI NARASUMBER DALAM DISKUSI PUBLIK TENTANG KEAMANAN DAN KENYAMANAN DI PONDOK PESANTREN

Praya, 23 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat peran preventif melalui edukasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD II KNPI) Kabupaten Lombok Tengah dengan mengusung tema “Menghadirkan Keamanan dan Kenyamanan di Dunia Pondok Pesantren.”

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan materi mengenai pentingnya kesadaran hukum, pencegahan tindak pidana, serta penguatan perlindungan terhadap santri dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Diskusi publik ini menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat guna membahas langkah-langkah konkret dalam mewujudkan pondok pesantren sebagai lingkungan pendidikan yang tidak hanya unggul dalam pembinaan keagamaan, tetapi juga mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan perlindungan hukum bagi seluruh warga pesantren.

Dalam pemaparannya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menekankan pentingnya membangun budaya sadar hukum di lingkungan pondok pesantren melalui peningkatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban, pencegahan berbagai bentuk perundungan (bullying), kekerasan, maupun pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, peran aktif pengurus pesantren, tenaga pendidik, santri, orang tua, serta masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, inklusif, dan berkarakter.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pondok pesantren, memperkuat upaya pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran hukum, serta menumbuhkan budaya saling menghormati, peduli, dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Partisipasi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penyuluhan hukum, serta upaya pencegahan tindak pidana.

Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berintegritas melalui pendidikan yang aman, inklusif, serta didukung oleh budaya hukum yang baik.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program edukasi dan penyuluhan hukum sebagai bentuk komitmen membangun generasi yang sadar hukum, berakhlak mulia, serta mampu menjadi bagian dari pembangunan bangsa.

Mewujudkan pondok pesantren yang aman dan nyaman merupakan tanggung jawab bersama, sehingga dapat melahirkan generasi yang religius, cerdas, berkarakter, dan taat hukum sebagai penerus bangsa.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content