KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH GELAR PENYULUHAN HUKUM P4GN, PERKUAT PERAN GENERASI MUDA DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA

Praya, 22 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mengoptimalkan upaya preventif melalui edukasi hukum kepada generasi muda sebagai bagian dari komitmen membangun masyarakat yang sadar hukum dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)” yang diselenggarakan pada Rabu (22/07/2026) di Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., dan diikuti oleh sekitar 63 peserta, yang terdiri atas 10 mahasiswa perwakilan Politeknik Pariwisata Lombok, 2 mahasiswa Universitas Mataram, 1 mahasiswa Universitas Airlangga, serta 50 santri Pondok Pesantren Sa’adatuddarain.

Dalam keynote speech-nya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius terhadap masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat melalui pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, dr. Mamang Bagiansyah, serta Pelaksana Harian Direktur Politeknik Pariwisata Lombok. Adapun narasumber yang memberikan materi yaitu Dr. Riza Alifianto Kurniawan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H., M.H.

Materi yang disampaikan mencakup aspek kesehatan, aspek hukum, serta peran strategis Kejaksaan dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui penyuluhan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika, konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika, serta pentingnya peran generasi muda sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pelaksanaan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam bidang penerangan dan penyuluhan hukum sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana.

Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita, khususnya dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, sehat, dan berkarakter, memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesadaran hukum sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus memperluas pelaksanaan program penyuluhan hukum kepada kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat sebagai upaya membangun budaya sadar hukum, memperkuat daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkotika, serta mewujudkan generasi muda yang cerdas, berintegritas, dan mampu menjadi pelopor perubahan di tengah masyarakat.

Generasi emas Indonesia hanya dapat terwujud melalui generasi yang sehat, berkarakter, sadar hukum, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika, karena masa depan bangsa berada di tangan pemuda yang berintegritas dan bertanggung jawab.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content