Praya, 22 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mengedepankan upaya preventif dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Risiko Hukum Melalui Penguatan Argumentasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan Pemerintahan pada Pengelolaan BLUD” yang diselenggarakan pada Rabu (22/07/2026) di Ballroom Politeknik Pariwisata Lombok.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., dan diikuti oleh jajaran Puskesmas se-Kabupaten Lombok Tengah serta RSUD Praya sebagai peserta yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor kesehatan.
Dalam keynote speech-nya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan. Dengan argumentasi hukum yang kuat, pengelolaan BLUD diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu meminimalkan risiko hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, dr. Mamang Bagiansyah, serta perwakilan Politeknik Pariwisata Lombok. Adapun narasumber yang hadir yaitu Dr. Bambang Suberyadi, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.
Materi yang disampaikan meliputi pentingnya membangun argumentasi hukum dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan, penerapan prinsip-prinsip good governance, serta strategi pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan integritas aparatur, digitalisasi tata kelola, peningkatan transparansi, dan optimalisasi sistem pengawasan terhadap pengelolaan dana kesehatan pada BLUD.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pelaksanaan fungsi Intelijen Kejaksaan melalui kegiatan penerangan hukum sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat pencegahan korupsi, serta membangun sistem pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus memperluas pelaksanaan kegiatan penerangan hukum kepada berbagai perangkat daerah dan instansi pemerintah sebagai bagian dari upaya membangun budaya hukum yang kuat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Mencegah lebih baik daripada menindak. Penguatan pemahaman hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
