Praya, 21 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata melalui pendekatan persuasif, profesional, dan humanis.
Pada Kamis (21/05/2026), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H., M.H., bersama Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan kegiatan bantuan hukum non litigasi mewakili Bank Syariah Indonesia dalam penyelesaian permasalahan kredit bermasalah dari tiga nasabah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan pihak perbankan kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pendekatan Persuasif dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara melakukan pemanggilan dan fasilitasi penyelesaian terhadap nasabah yang mengalami tunggakan pembayaran kewajiban kredit pada:
- BSI KCP Praya Sudirman
- BSI Lombok Praya Renteng
Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi, mediasi, dan itikad baik guna mendorong penyelesaian kewajiban secara sukarela tanpa harus menempuh proses litigasi di pengadilan.
Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Menjaga Stabilitas dan Kepastian Hukum
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum non litigasi kepada lembaga dan badan usaha negara maupun pihak terkait.
Langkah tersebut bertujuan untuk:
- Mendukung pemulihan keuangan
- Menjaga stabilitas dunia perbankan
- Memberikan kepastian hukum
- Melindungi aset dan kepentingan para pihak
Penyelesaian Efektif, Profesional, dan Berkeadilan
Melalui pendekatan humanis dan profesional, Kejaksaan berharap penyelesaian permasalahan kredit dapat berjalan secara efektif dan tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.
Pendampingan hukum oleh bidang Datun juga menjadi bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian sengketa perdata secara preventif dan non litigasi.
Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita
Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, terutama dalam penguatan kepastian hukum, stabilitas ekonomi, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan guna mendukung penyelesaian permasalahan hukum secara efektif demi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
