Praya, 11 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan melalui penyerahan bantuan berupa 1 (satu) unit alat kompresor kepada Sendi Farhan Ilhami, yang sebelumnya terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika dan telah memperoleh penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala BLK Adhyaksa Lombok Tengah, serta Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah.
Sebelum menerima bantuan tersebut, yang bersangkutan telah mengikuti dan menyelesaikan program pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa Lombok Tengah sebagai bagian dari pembinaan pasca penyelesaian perkara. Program tersebut dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan kerja yang dapat dimanfaatkan sebagai bekal dalam menjalani kehidupan yang produktif dan mandiri setelah kembali ke tengah masyarakat.
Bantuan alat kompresor yang diberikan merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan BAZNAS Lombok Tengah dalam mendukung keberlanjutan program pembinaan berbasis pemberdayaan masyarakat. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi modal awal untuk mengembangkan usaha secara mandiri, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, serta mengoptimalkan keterampilan yang telah diperoleh selama mengikuti pelatihan.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penyelesaian perkara, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pemulihan, perubahan perilaku, dan masa depan yang lebih baik bagi individu yang telah menyelesaikan proses hukumnya. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Mekanisme Keadilan Restoratif, yang mengedepankan pemulihan keadaan, tanggung jawab, serta reintegrasi sosial bagi pelaku yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.
Melalui program pembinaan dan pemberdayaan yang berkelanjutan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berupaya meminimalisir potensi pengulangan tindak pidana (residivisme) sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk kembali berkontribusi secara positif dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Selain itu, program ini juga mendukung pelaksanaan Asta Cita, terutama dalam pembangunan sumber daya manusia yang produktif, penguatan pemberdayaan masyarakat, serta mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.
Melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, BLK Adhyaksa, dan BAZNAS Lombok Tengah, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kesempatan untuk bangkit, mandiri, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah dan bangsa.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
