Dukung Transisi Pengelolaan Rupbasan – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Perkuat Tata Kelola Aset Negara yang Akuntabel

Praya, 11 Juni 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., bersama jajaran Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mengikuti kegiatan Reviu Luasan Tanah dan Bangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang dilaksanakan secara daring melalui ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kamis (11/06/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses strategis pengalihan fungsi pengelolaan Rupbasan kepada Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus tindak lanjut koordinasi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait penggunaan bersama atau sementara terhadap 33 Rupbasan di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui kegiatan reviu tersebut, dilakukan pembahasan dan verifikasi data luasan tanah serta bangunan Rupbasan guna memastikan seluruh aset negara yang akan dialihkan pengelolaannya memiliki data yang valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung proses transisi pengelolaan yang tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam menjamin keamanan, pemeliharaan, serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang berasal dari proses penegakan hukum. Oleh karena itu, kesiapan sarana, prasarana, serta administrasi aset menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut.

Kehadiran Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen institusi untuk terus mendukung penguatan tata kelola aset negara, khususnya dalam bidang pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.

Kegiatan ini juga mendukung implementasi Asta Cita, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel serta memperkuat reformasi birokrasi melalui pengelolaan aset negara yang modern dan berbasis akuntabilitas.

Melalui sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah optimistis proses transisi pengelolaan Rupbasan dapat berjalan dengan baik sehingga mampu mendukung sistem penegakan hukum yang semakin profesional, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content