Pada hari Rabu tanggal 14 maret 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, SH., MH, bersama jajaran Forkopimda diantaranya, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dandim 1620/Lombok Tengah, Asisten 1 Setda Loteng, Ketua Komisioner Bawaslu, Kepala Bakesbangpol, Kasat Pol.PP, Kadis Kominfo, Kasubag Protokol melakukan kunjungan/monitoring ke beberapa TPS yang yang ada di Lombok Tengah, kegiatan tersebut merupakan sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 440 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemerintah melakukan pemantauan situasi politik di daerah secara langsung dengan memotret dinamika penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, sehingga dapat melakukan deteksi dini terkait AGHT yang dapat menimbulkan konflik pada Pemilu 2024.

