Praya, 22 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan pemulihan aset negara maupun aset desa. Hal tersebut diwujudkan melalui kehadiran Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam persidangan perkara Gugatan Perdata Nomor 101/Pdt.G/2025/PN Pya yang dilaksanakan pada Senin (22/06/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Perkara tersebut melibatkan pihak Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya melawan Pemerintah Desa Puyung, Pemerintah Desa Nyerot, Pemerintah Desa Barejulat, dan Pemerintah Desa Gemel selaku Para Tergugat yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara diwakili oleh Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ade Hasna Fauziah, S.H.
Objek sengketa dalam perkara a quo berupa tanah aset desa dengan luas kurang lebih 256.200 m². Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara guna melindungi aset serta kepentingan negara dan masyarakat.
Agenda persidangan pada hari tersebut adalah Pembuktian dengan Pemeriksaan Saksi dari Pihak Tergugat dan Turut Tergugat. Persidangan dibuka dan dipimpin oleh Majelis Hakim dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas para pihak, kuasa hukum, pencatatan kehadiran pihak yang berperkara, serta pemeriksaan terhadap para saksi yang diajukan dalam persidangan.
Melalui proses pembuktian tersebut, Majelis Hakim memperoleh keterangan yang diperlukan sebagai bagian dari pemeriksaan perkara guna menemukan fakta hukum yang objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Peran Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk mengawal dan melindungi aset desa yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. Upaya penyelamatan aset desa juga memiliki arti strategis dalam mendukung pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Kegiatan ini sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat kepastian hukum, menjaga aset negara dan daerah, serta mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Setelah seluruh rangkaian agenda persidangan selesai dilaksanakan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda Pembuktian melalui Pemeriksaan Saksi dari Tergugat dan Turut Tergugat.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, dan berintegritas dalam mengawal kepentingan negara, pemerintah desa, dan masyarakat melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.
Penyelamatan aset desa merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
