Praya, 4 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi aset negara dan aset desa melalui pendampingan hukum dalam perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Praya.
Pada Kamis (04/06/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) Tahap IV dalam perkara Gugatan Perdata Nomor: 101/Pdt.G/2025/PN Pya antara pihak Penggugat melawan Pemerintah Desa Puyung, Pemerintah Desa Nyerot, Pemerintah Desa Barejulat, dan Pemerintah Desa Gemel selaku Para Tergugat yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, S.H., M.H., bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum, Indah Rizkika Budiyanti, S.H.
Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa tanah aset desa dengan luas kurang lebih 256.200 meter persegi, yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan pemulihan aset negara maupun aset daerah.
Agenda persidangan kali ini adalah pelaksanaan Pemeriksaan Setempat hari ke-IV terhadap sejumlah objek sengketa. Persidangan dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas serta pencatatan kehadiran para pihak dan kuasa hukumnya masing-masing. Selanjutnya, Majelis Hakim bersama para pihak melakukan pemeriksaan langsung terhadap 16 (enam belas) objek sengketa untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi dan batas-batas objek yang menjadi pokok sengketa.
Pemeriksaan Setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara perdata, karena memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung kondisi objek sengketa guna memperoleh keyakinan dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.
Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum negara guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Upaya penyelamatan aset desa ini juga sejalan dengan visi Asta Cita, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga aset negara dan daerah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Setelah pelaksanaan Pemeriksaan Setempat selesai dilaksanakan, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 15 Juni 2026 dengan agenda Pembuktian.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam memberikan bantuan hukum serta mengawal kepentingan negara demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan aset yang bermanfaat bagi masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
