EXPOSE PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

Pada Hari Kamis tanggal 9 April 2026, bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, telah dilaksanakan kegiatan Expose Pendapat Hukum (Legal Opinion) mengenai Kewenangan Pemerintah Desa Kuta dalam Melaksanakan Tata Kelola Pungutan Desa di Wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Permohonan Pemerintah Desa Kuta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Penyampaian Pendapat Hukum disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H.,M.H. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ade Indrawan, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, I Putu Gede Sugiarta, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Indah Rizkika Budiyanti, S.H., beserta Staf Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kegiatan Expose Pendapat Hukum/LO ini bertujuan sebagai sarana untuk memaparkan, mengkaji, dan memperoleh penguatan serta keselarasan pandangan hukum antara satuan kerja dengan Kejaksaan Tinggi, sehingga pendapat hukum mengenai tata kelola pungutan Desa memiliki landasan yuridis yang kuat, objektif, dan akuntabel, meminimalkan potensi perbedaan penafsiran hukum, meningkatkan kualitas rekomendasi hukum, serta memastikan bahwa setiap langkah dan kebijakan yang diambil telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, dan kepentingan hukum negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content