
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah khususnya bidang tindak pidana umum menorehkan sejumlah capaian penting sepanjang tahun 2025.
Diantaranya jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 435 Perkara, berkas diterima sebanyak 360 Perkara, Perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya sebanyak 326 Perkara dan berhasil di eksekusi sebanyak 291 perkara. Bidang tindak pidana umum telah berhasil menerapkan Keadilan Restoratif sebanyak 12 Perkara.
Selain aspek penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui bidang tindak pidana umum telah berhasil menorehkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp625.358.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan hasil konkret melalui Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya, Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yg Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, Pendapatan Ongkos Perkara, dan Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya.
Capaian kinerja tersebut mencerminkan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, memperkuat sinergi, serta hasil penegakkan hukum yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Adapun inovasi Bidang Tindak Pidana Umum yaitu:
– Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa Lombok Tengah
– Balai Rehabilitasi Adhyaksa Lombok Tengah
– Sistem Administrasi Gerak Cepat Restorative Justice (SIGAP RJ)
