Praya, 8 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima audiensi dari Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka penyusunan naskah urgensi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pada Rabu (08/07/2026) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Said, S.H., LL.M., bersama Kepala Subseksi Pra Penuntutan serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi menerima tim dari Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI untuk berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
Audiensi ini bertujuan menghimpun masukan dari aparat penegak hukum sebagai bahan penyusunan naskah urgensi perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, sehingga pengaturannya selaras dengan ketentuan mengenai keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara pidana berdasarkan mekanisme keadilan restoratif setelah berlakunya pembaruan hukum pidana nasional. Masukan dari Kejaksaan diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi sehingga implementasi keadilan restoratif ke depan semakin efektif, memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, serta menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat.
Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam mendukung pengembangan sistem penegakan hukum yang profesional, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.
Kegiatan ini juga selaras dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, mendorong reformasi sistem peradilan pidana, serta membangun penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam penyempurnaan sistem hukum nasional melalui pemberian masukan konstruktif, penguatan koordinasi antarlembaga, serta implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif yang mengedepankan pemulihan, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Sinergi antarlembaga dalam penyempurnaan regulasi merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
