KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH PERKUAT PENCEGAHAN KORUPSI PUPUK BERSUBSIDI MELALUI PROGRAM JAKSA SAHABAT PETANI

Praya, 8 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mengedepankan upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi hukum kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Lombok Tengah” yang dilaksanakan pada Rabu (08/07/2026) di Ballroom Politeknik Pariwisata Lombok.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., serta diikuti oleh kelompok tani, penyuluh pertanian, jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, dan perwakilan kios resmi pengecer pupuk bersubsidi.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola sektor pertanian yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyampaikan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas nasional, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus dilaksanakan secara tepat sasaran agar benar-benar memberikan manfaat bagi petani yang berhak serta mendukung terwujudnya swasembada pangan.

Sebagai bagian dari inovasi “Jaksa Sahabat Petani”, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengedepankan pendekatan preventif melalui pemberian edukasi dan pendampingan hukum kepada Dinas Pertanian, penyuluh pertanian, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), serta kios resmi penyalur pupuk bersubsidi. Langkah tersebut bertujuan membangun kesadaran hukum sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pendistribusian pupuk.

Dalam sesi penerangan hukum, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai potensi penyimpangan dalam pengelolaan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), mekanisme distribusi pupuk bersubsidi, serta pentingnya validasi data penerima, pengawasan yang efektif, dan sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pupuk bersubsidi yang tertib dan akuntabel.

Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di bidang Intelijen, melalui penyelenggaraan penerangan dan penyuluhan hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana.

Pelaksanaan program ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, memberantas korupsi melalui langkah-langkah pencegahan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani sebagai garda terdepan sektor pertanian.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan melalui edukasi, pendampingan, serta pencegahan hukum guna mewujudkan tata kelola pupuk bersubsidi yang transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pertanian yang bersih dari praktik korupsi akan melahirkan petani yang sejahtera, memperkuat ketahanan pangan, dan menjadi fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content