Praya, 2 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik Kabupaten Lombok Tengah yang dilaksanakan pada Kamis (02/07/2026) di Ruang Rapat Bupati Lombok Tengah.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu Wiranom, serta Manager PT PLN (Persero) UP3 Selaparang, Seno Wuryanto, dan disaksikan langsung oleh Bupati Lombok Tengah serta Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik sebagai salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui kolaborasi tersebut diharapkan terbangun sistem pengelolaan pajak daerah yang lebih akurat, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver dan legal partner bagi pemerintah daerah. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen, Kejaksaan memberikan dukungan hukum, pendampingan, serta upaya pencegahan agar setiap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat rekonsiliasi data, pertukaran informasi, serta pengawasan terhadap pengelolaan PBJT atas tenaga listrik sehingga mampu meminimalkan potensi penyimpangan, meningkatkan kepatuhan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, serta dukungan intelijen dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum, mendorong pencegahan penyimpangan, serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
