Praya, 2 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mendukung penguatan tata kelola aset negara melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (02/07/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Terry Endro Arie Wibowo, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut persiapan pelaksanaan Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset Tahun 2026 yang akan diselenggarakan secara nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, dengan melibatkan seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Melalui rapat koordinasi ini, dilakukan penyamaan persepsi, penguatan koordinasi, serta pembahasan langkah-langkah teknis guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan lelang berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antarsatuan kerja dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara dan aset hasil tindak pidana.
Pelaksanaan lelang serentak merupakan bagian penting dari upaya pemulihan aset hasil penegakan hukum. Selain memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian barang rampasan negara, kegiatan ini juga berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara melalui pengelolaan aset yang profesional, efektif, dan bertanggung jawab.
Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, pemulihan aset, serta pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional dan akuntabel.
Upaya tersebut juga selaras dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memperkuat pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme pemulihan aset yang efektif.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mendukung kebijakan dan program Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, modern, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Optimalisasi pemulihan aset negara merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang berintegritas, sekaligus wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga kepentingan negara dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
