Pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Lalu Ardian Amijaya, S.H., didampingi oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Puspa Kencanawati, S.H., dan staf Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2026 tentang Tata Cara Pembagian Atas PNBP Pembayaran Yang Berasal Dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran LLAJ dan Pelaksanaan SPM-PB PNBP Denda LLAJ pada aplikasi SAKTI yang dihadiri secara daring melalui Zoom Meeting.
SOSIALISASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
