SOSIALISASI DAN PENYULUHAN HUKUM

Pada Hari Senin, tanggal 9 Maret 2026, telah dilaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum sebagai Narasumber dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di 2 (dua) tempat yakni :
1. Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah yang dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, S.H.,M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Samian, Kasi Hukum Polres Lombok Tengah, beserta jajaran dari Badan Pertanahan Nasional, dan diikuti oleh Masyarakat Desa Banyu Urip.
2. Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Indah Rizkika Budiyanti, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Badan Pertanahan Nasional, Polres Lombok Tengah, serta masyarakat Desa Lantan.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara menyampaikan materi terkait aspek hukum pertanahan, khususnya mengenai potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan PTSL, pentingnya kejujuran dan keterbukaan masyarakat dalam memberikan data yuridis maupun fisik tanah, serta upaya mitigasi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan atau sengketa tanah di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur PTSL secara benar, sehingga program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kehadiran Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional serta komitmen dalam melakukan pendampingan hukum dan upaya pencegahan permasalahan hukum di bidang pertanahan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content