Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lt. 4 Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI di Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., telah melaksanakan rapat penyelesaian lelang Benda Sita Eksekusi, bersama Kabag. Umum dan Keuangan pada Sekretariat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Hendra Jaya Atmaja, S.H., M.H., Kabid. Penyelesaian Aset Tindak Pidana pada Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Chandra Purnama, S.H., M.H., jajaran Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan Group Head Wholesale Collection, Restructuring & Recovery Group PT. Bank Syariah Indonesia.
Rapat tersebut dibuka oleh Kabid. Penyelesaian Aset Tindak Pidana pada Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Chandra Purnama, S.H., M.H. dengan maksud menyelesaikan Lelang Benda Sita Eksekusi yang diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atas nama Terpidana INS yang terdapat Hak Tanggungan pada Bank Syariah Indonesia Tbk. guna mempercepat penyelesaian Benda Sita Eksekusi untuk menutupi kerugian keuangan Negara yang diakibatkan dari Tindak Pidana Korupsi.
KOORDINASI PENYELESAIAN BARANG RAMPASAN NEGARA HASIL SITA EKSEKUSI
