Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bayu Fermady, S.H., M.H., telah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang membahas tentang :
* Jawaban Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang :
1. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
2. Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
3. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
4. Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
* Pembentukan 2 (dua) Panitia Khusus DPRD Masing-masing
1. Pansus I Tentang Ranperda Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
2. Pansus II Tentang Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
