Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menggelar kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) dengan tema “Stop Narkoba”.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Pesantren bukan sekadar seremonial, melainkan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, memperluas wawasan, menumbuhkan sikap saling menghargai, serta meningkatkan kepedulian bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan madrasah.
Sementara Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, Muhammad Muhson, menyampaikan sangat bersyukur ada acara ini dengan mengenalkan para santri terkait bahaya narkoba. Ia mengatakan, dalam Islam, Narkoba disamakan dengan Khamr. Disebutkan khamr itu induk dari semua kejahatan.
Adapun narasumber kegiatan tersebut yaitu:
1. Nandia Amitaria, S.H.
2. Ni Ketut Indah Primadani, S.H., M.Kn.
3. Wanda Meidina Akhmad, S.H.
Serta dihadiri oleh Guru Pendamping dan Santri dari Pondok Pesantren Munirul Arifin (Yanmu Praya) dan juga Pondok Pesantren Sadadurrain Leneng dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang.
Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan memahami bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda. Zat berbahaya ini tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan mental, moral, dan masa depan para penggunanya.
