Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 telah dilaksanakan pendampingan hukum terhadap BPJS Kesehatan Cabang Selong dengan mengundang 6 (enam) badan usaha di Kabupaten Lombok Tengah yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, melalui pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara diharapkan badan usaha dapat meningkatkan kepatuhan untuk melakukan registrasi dan pendaftaran pekerjanya ke program Jaminan Kesehatan sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial untuk mewujudkan sistem jaminan sosial nasional yang inklusif dan menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan berkualitas.
PENDAMPINGAN HUKUM
