Bertempat di Ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilaksankan kegiatan Tahap II perkara “Persetubuhan Terhadap Anak atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak” yang dilakukan oleh tersangka M.T, sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) atau Pasal 81 ayat (2) Jo (3) atau Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Jumat (11/04).
TAHAP 2 PERKARA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK
