Pada hari Kamis, 18 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., bersama Kasubagbin dan Kaur Kepegawaian Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada KPA yang Melaksanakan Tugas Sebagai PPK dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 10 ayat (5) bahwa KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat melaksanakan tugas PPK, dan ayat (6) bahwa KPA yang melaksanakan tugas PPK wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa serta PPK.
SOSIALISASI
